Cegah Terorisme & Ekstremisme, Wakil Ketua MPR Dukung Perpres RAN PE

Jakarta – Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Esktremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari ini bertujuan untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

“Kami setuju dengan perpres tersebut demi terciptanya persatuan dan kerukunan, sekaligus mencegah lahirnya pikiran dan aksi ekstremis yang dapat memecah belah kedaulatan negara,” kata pria yang akrab disapa Gus Jazil tersebut dalam keterangannya, dikutip detik.com, Rabu (20/1).

Kendati begitu, ia menekankan agar pelaksanaan perpres efektif maka semua pihak harus ikut mengawasi dan mengontrol agar jangan sampai pelaksanaan perpres ini justru menyalahi dan melebihi kewenangannya sehingga tidak menabrak demokrasi dan mengarah pada praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pikiran kritis tetap harus hidup, yang dicegah itu pikiran ekstrem yang menyulut aksi kekerasan dan teror,” tuturnya.

Dalam bunyi pertimbangan dalam PP ini disebutkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

Pasal 1 dijelaskan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud merupakan keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Sedangkan terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam Perpres dijelaskan aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.