Cegah Radikalisme, Menpan RB Luncurkan Aplikasi ‘ASN No Radikal’

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meluncurkan aplikasi “ASN No Radikal” sebagai saluran penanganan dan antisipasi paham radikalisme di tubuh korps aparatur sipil negara.

“Sudah hadir aplikasi ASN No Radikal, terobosan aplikasi berbasis IT yang diharapkan dapat memudahkan penanganan radikalisme,” kata Tjahjo, saat peluncuran Aplikasi ASN No Radikal dan Webinar “Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara” yang dilaksanakan secara virtual, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (2/9)

Menurut dia, aplikasi tersebut terkoneksi dengan pemerintah daerah, BNPT, Kemenag, BKN, KASN, Kominfo, BSSN, hingga BIN sehingga bisa lebih memudahkan dalam menangani ASN yang terpapar paham radikal.

Melalui aplikasi tersebut, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme di ruang lingkup ASN bisa dimonitor sehingga pencegahan yang dilakukan akan bersifat maksimal.

Aplikasi tersebut, kata Tjahjo, berperan juga sebagai sarana berkoordinasi dan berkomunikasi antarpimpinan kementerian dan lembaga, serta kepala daerah dalam penanganan ASN yang terpapar radikalisme.

Perkembangan dan penanganan pengaduan, kata dia, dapat dipantau langsung oleh para menteri dan kepala badan yang terkait dalam Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian dan Lembaga Dalam Penanganan Radikalisme di Lingkungan ASN.

Tjahjo mengakui Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini kerap menangani laporan terkait ASN yang berpaham radikalisme.

Dalam menangani pengaduan itu, Tjahjo memastikan Kementerian PAN RB dan BKN tidak bersikap asal-asalan, tetapi menelusuri hingga mendapatkan bukti-bukti kuat.

“Kami sepakat dengan Menteri Agama dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) kalau di ASN terpapar, ya, kami bina. Kami ‘nobjobkan’ dulu, lalu kami bina,” jelasnya.

Akan tetapi, kata Tjahjo, jika sudah dilakukan upaya pembinaan secara maksimal dan ASN yang bersangkutan tidak bisa dibina maka terpaksa diberikan sanksi yang lebih tegas.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Radikalisme Menteri PAN RB Yoyon Tony Surya Putra menambahkan aplikasi tersebut merupakan komitmen mewujudkan ASN yang bersih dan kompeten untuk mencapai kualitas pelayanan publik.

“Untuk mewujudkan pembangunan ASN yang bersih dan kompeten, salah satu fundamennya adalah wajib setia taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah,” tegasnya.