BNPT Sosialisasikan Peraturan terkait Koordinasi Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme di Jawa Tengah

Semarang – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) baru saja melakukan sosialisasi Peraturan Badan BNPT terkait koordinasi pemulihan korban tindak pidana terorisme di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut digelar di kantor Polda Jawa Tengah, Semarang pada hari Jumat (7/5/2021).

Dalam sambutannya, Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol. Drs. Herwan Chaidir mengatakan bahwa kegiatan hari ini digelar sesuai dengan mandat yang diterima BNPT melalui Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2018 bahwa negara harus hadir dalam menanggulangi tindak pidana termasuk juga dalam pemulihan korban tindak pidana terorisme.

”Terdapat unit kerja di BNPT yaitu Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme (Pemko) yang mana sangat penting dikarenakan menjadi unit yang menjadi bentuk tanggung jawab negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Bentuk tanggung jawab negara adalah berupa Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga meninggal, dan kompensasi,” ujar Brigjen Pol. Drs. Herwan Chaidir.

”Kami berharap dengan adanya peraturan Badan ini dapat mengoordinasikan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), dan juga Pemerintah Daerah terkait dengan pelayanan bagi korban terorisme dalam kegiatan pemulihan dan mengatur koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban terorisme,” kata alumni Akpol tahun 1987 ini

Selain itu, dalam kegiatan tersebut Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Drs. Ahmad Lutfi menyampaikan bahwa Polda Jateng tidak hanya memberi perhatian kepada mereka yang bertugas dalam menanggulangi tindak pidana terorisme tetapi juga kepada anggota Polri yang menjadi korban akibat tindak pidana terorisme.

”Korban anggota Polri yang terkena dampak tindak pidana terorisme saat melaksanakan tugas sudah diberikan hak2 yang dapat diperoleh seperti Kenakikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), Mutasi, Sekolah Inspektur Polisi (SIP), dll. Kemudian juga sudah ada dan dibuatkan daftar Anggota Polri Polda Jateng yang menjadi korban tindak pidana terorisme ini,” ujar Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Lutfi.

Ia juga menambahkan bahwa semua anggota Polri yang menjadi korban tindak pidana terorisme dan telah masuk daftar Anggota Polri Polda Jateng yang menjadi korban tindak pidana terorisme telah menerima kontribusi dari dinas.

Lebih lanjut terkait dengan korban dari anggota Polri Polda Jateng, Kasubdit Pemko BNPT Kolonel Czi. Roedy Widodo menyampaikan bahwa Alm. Yona Anton Setiawan menjadi korban meninggal didalam penembakan di Mapolsek Prembum, Kebumen pada tahun 2010. Ahli warisnya datang ke BNPT untuk mengajukan ususlan kenaikan pangkat luar biasa pada tahun 2020.

”Berkas sudah di kirimkan ke Kapolri Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Kemudian Kukuh Budiyanto menjadi korban penembakan terorisme di Pos Pam Lebaran Gemblegan Surakarta Tahun 2012. Mengajukan permohonan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 50 TH 2021 DAN Sekolah Pembentukan Perwira,” tutur Kolonel Roedy Widoso.

Dalam kegiatan tersebut dibahas terkait dengan penanganan dan tindak lanjut dari permohonan korban yang juga anggita Polri dari Polda Jateng. Hadir dalam kegiatan tersebut dari jajaran BNPT adalah Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH, Analis Advokasi Hukum, Anggi Rara N, S.H dan Ahli Pertama Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Adillah Wahyudi, S.T.

Sedangkan dari Polda Jateng yang menghadiri adalah Karo SDM Polda Jateng, Drs Iriansyah, S.H, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Jateng, Kombes Pol. Djati Wiroro A. S.Ik, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Wihasroho Y.P