BNPT gelar rakor untuk Pendataan dan Pemenuhan Hak Korban Aksi Terorisme Masa Lalu

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) baru saja melakukan Rapat Koordinasi untuk melakukan Pendataan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Kegiatan yang menghadirkan para pejabat dari lingkungan BNPT dan juga dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini diselenggarakan di Hotel Cipta, Jakarta pada Selasa (22/6/2021).

Direktur Perlindungan BNPT Brigjen. Pol. Drs. Herwan Chaidir dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan semua data yang ada di BNPT dan LPSK harus valid menjadi kesatuan data yang pasti dan bisa dipertanggung jawabkan agar tidak merugikan banyak pihak.

”Karena sejatinya BNPT dan LPSK harus bersinergi bersama untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Subdit Pemulihan Korban BNPT yaitu melakukan pemulihan korban dengan memberikan bantuan seperti medis, psikologis, psikososial dan kompensasi sebagai bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat khususnya kepada korban tindak pidana terorisme,” ujar Brigjen Pol Drs. Herwan Chaidir.

Lebih lanjut Direktur Perlindungan mencontohkan seperti kejadian penyerangan di Kalimago, Poso, BNPT dan LPSK sudah memberikan perhatian berupa bantuan santunan kepada Korban yang berjumlah 4 orang kepada keluarga korban. Selain santunan, ia juga menyebut bahwa BNPT juga melakukan kunjungan kepada keluarga dan mengunjungi makam korban.

Selain itu, alumni Akpol tahun 1987 ini juga menyampaikan bahwa semenjak tanggal 29 April 2021, pemerintah melalui Menkopolhukam telah menetapkan bahwa kasus yang terjadi di Papua sebagai Kasus Terorisme. Maka BNPT dan LPSK harus segera melakukan identifikasi serta asesmen korban masa kini yang berjumlah 6 orang.

”Maka dari itu, BNPT dan LPSK harus terus bersinergi dalam melakukan perlindungan kepada para korban terorisme terutama pertukaran data dan informasi agar memudahkan melakukan koordinasi,” jelas perwira tinggi yang pernah menjabat sebagai Kasubden Ban Densus 88/Anti Teror Polri ini.

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Brigjen.Pol. (Purn) Dr. Achmadi S.H, M.A.P, menyampaikan apresiasinya atas inisiasi dari BNPT dalam melakukan koordinasi Data. Karena ia menyampaikan bahwa sejatinya koordinasi adalah sebagai salah satu fungsi dari lembaga untuk dimanfaatkan secara maksimal, efektif dan efisien.

”Karena sinergi sendiri memiliki 3 aspek utama, yaitu aspek kebijakan, aspek program, aspek kegiatan dan ketiga aspek tersebut harus dikoordinasikan dengan baik,” ujar Achmadi.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Pemulihan Korban BNPT Kolonel Czi. Roedy Widodo turut menyampaikan bahwa BNPT khususnya Subdit Pemulihan Korban selama ini telah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk dalam pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis, santunan dan kompensasi yang tentu saja dilakukan dengan berkoordinasi bersama LPSK.

”Sehubungan dengan peraturan dan koordinasi yang dilakukan di Bali antara LPSK dan BNPT sebelumnya bahwa pengajuan permohonan bantuan korban terorisme masa lalu dilakukan selambat – lambatnya pada tanggal 22 Juni 2021. Namun apabila terdapat data – data yang belum lengkap seperti data terkait identifikasi dan asesmen, pemohon tetap bisa melengkapinya,” ujar Kolonel Czi. Roedy Widodo.

Oleh karena itu alumni Akmil tahun 1990 ini menyampaikan bahwa kegiatan hari ini dilakukan dalam rangka koordinasi data antara BNPT dan LPSK yang bertujuan untuk memudahkan dalam proses pencocokan dan pemutahiran data agar menghasilkan data yang valid. Kemudian juga mempermudah dalam proses administrasi pengajuan permohonan korban.

”Maka perlu dilakukan pertukaran data terorisme masa lalu antara BNPT dan LPSK untuk meminimalisir terjadinya human eror atau ada data yang belum terkirim,” jelas mantan Komandan Kodim 0603/Lebak ini.

Selama berjalannya Rapat Koordinasi diketahui memang ada perbedaan dan selisih dari data yang dimiliki BNPT serta data yang dimiliki LPSK. Maka kemudian diputuskan perlu adanya persamaan persepsi yaitu penerbitan Surat Penetapan (Surtap) yang terdapat lampiran nama-nama korban didalamnya, dihitung dari jumlah nama – nama korban yang terlampir.

Maka kemudian BNPT dan LPSK sependapat untuk perlunya dilakukan entry meeting dan membentuk tim untuk melakukan sinkronisasi data dan saling melakukan validasi data berdasarkan nama dan kejadian. Dan untuk pengajuan Surtap, sebelum periode yang ditentukan sebagai Korban Terorisme Masa Lalu yaitu 2002 – 2018 maka akan dibuatkan Surat Penolakan sebagai korban terorisme.

Oleh karena itu Kolonel Roedy pun menyampaikan, jika entry meeting untuk pertukaran data telah selesai dilakukan, maka setelah itu bisa dilakukan exit meeting ketika semua data sudah valid.

”BNPT dan LPSK harus bekerja sama dalam menyelesaikan terkait permohonan surat penetapan korban terorisme masa lalu agar target pemberian kompensasi dapat diajukan pada bulan Oktober dan diberikan kepada korban pada November. Sehingga semua selesai pada akhir tahun ini sebagai bentuk respon yang tinggi dari Negara kepada korban aksi terorisme untuk memberikan kompensasi,” ujarnya mengakhiri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari BNPT adalah Kasi Pemulihan Korban, Muhammad Lutfi, Kasi Sarana dan Prasarana, Nurturyanto dan Staff Pemulihan Korban Aksi terorisme BNPT. Kemudian dari LPSK turut hadir adalah Sekjen LPSK Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H, M.B.A, dan para staff LPSK.