BNPT & Dirjen Pas Gelar Rakor Program Pendampingan Sasaran Deradikalisasi
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Marsma TNI Dr. A. Adang Supriyadi, S.T, MM

BNPT & Dirjen Pas Gelar Rakor Program Pendampingan Sasaran Deradikalisasi

Jakarta – Suatu program fungsinya adalah untuk mendukung kebijakan. Dengan adanya program, maka kebijakan-kebijakan yang telah dibuat akan bisa diterapkan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Marsma TNI Dr. A. Adang Supriyadi, S.T, MM dalam pidato pembukaannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Program Pendampingan BNPT Kepada Sasaran Deradikalisasi Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta, (17/04/17).

“BNPT dalam amanat Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2010 bertugas melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam berbagai kebijakan dalam penanggulangan terorisme, dimana dalam kebijakan ini akan ada strategi yang akan dilaksanakan,programnya apa, nah yang hari ini kita adakan adalah salah satu dari program tersebut, yang mana fungsinya untuk mendukung kebijakan yang telah dibuat,” ungkapnya.

Adang juga menyampaikan dibutuhkanya sinergi dan kerjasama berkesinambungan dari semua elemen masyarakat dalam mensukseskan program pendampingan BNPT kepada sasaran deradikalisasi. ia berharap Dirjen Pas bisa menjadi mitra dan perpanjangan tangan dari BNPT.

“Optimalisasi program pendampingan kepada peserta program ini sangat penting, juga harus ada manifestasi dan sinergi dari semua elemen. Nantinya kita harapkan pendampingan ini dapat dilaksanakan secara rutin dan berkala dan bisa menjadi salah satu solusi dalam program deradikalisasi. Kita harapkan nantinya akan didapat para pendamping yang sesuai dengan masing-masing sasaran, sehingga bisa menjadi perpanjangan tangan dari BNPT,” tandasnya.

Dalam kegiatan ini hadir pula Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Dr. Irfan Idris, M.A,Ketua Pansus Rancangan UU Terorisme H.R. Muhammad Syafi’i S.H., M.Hum, Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dra. Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP.,S.H.,M.Si. , Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Marthinus Hukom, S.IK, serta Direktur Indonesia Institute for Society Empowerment Prof. Dr. Syafi’i Mufid, M.A.