Begini Tahapan Rehabilitasi Napiter Ditjen PAS dan BNPT

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengidentifikasi narapidana terorisme (napiter) untuk kepentingan rehabilitasi. Identifikasi itu dilakukan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Dikatakan, harus ada upaya sistematis untuk merehabilitasi para napiter. Tujuannya adalah mengubah pemahaman yang berorientasi pada radikalisme dan kekerasan menjadi inklusif. Selain itu, upaya identifikasi dan rehabilitasi harus dilakukan melalui pembinaan yang mengedenpankan sikap damai dan toleran. Misalnya melalui pembinaan keagamaan, kebangsaan dan kemandirian kepada para napiter ataupun keluarga mereka.

“Kegiatan identifikasi berguna sebagai bahan persiapan program rehabilitasi. Hal itu bertujuan supaya napiter menjalani kehidupan yang berkualitas dan membawa manfaat semaksimal mungkin dan dan pikirannya menjadi terbuka,” kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Ilham Djaya pada rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Ditjen PAS Kemenkumham memiliki beberapa langkah strategi pembinaan yang diterapkan kepada napiter. Pertama, melalui profilling untuk menjabarkan rekam jejak, kategori, karakteristik dan klasifikasi kepada napiter. Kedua, melalui assessment untuk mengetahui risiko pengulangan tindak pidana kembali dan memetakan kebutuhan pembinaan napiter.

Kemudian langkah strategi pembinaa ketiga adalah, mengupayakan deradikalisasi untuk menangkal dan mengubah paham-paham radikal. Sedangkan yang keempat adalah melakukan disengagement untuk memutuskan pengaruh buruk lingkungan sosial. “Inilah tahapan strategi Ditjen PAS dan sudah dilakukan kepada napiter di Lapas,” jelas Ilham.

Hasil kerja sama Ditjen PAS dan BNPT dalam merehabilitasi napiter jumlah keseluruhan yang direkomendasikan untuk ditempatkan di Lapas Khusus Kelas II B Sentul ada 29 orang. Jumlah itu berasal dari 19 lapas di seluruh Indonesia dan napiter yang bersedia ditempatkan di Lapas Sentul dan jumlahnya ada 14 orang. Proses pemindahan napiter tersebut telah berlangsung sejak 2016.

“Untuk melakukan pemindahan telah dilaksanakan penentuan pola assessment dan verifikasi penempatan napiter di Pusat Deradikalisasi Lapas Khusus Kelas IIB Sentul. Proses pemindahan berdasarkan adanya rapat dan kesepakatan antara Ditjen PAS, BNPT, Densus 88 Antiteror dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.