Bank Kota Bogor Terapkan Aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Dana Teroris

Bogor – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Kota Bogor memberikan in house training penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) kepada jajaran direksi dan pegawai BPR.

Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Perumda BPR Bank Kota Bogor, Bambang Sulistyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menerangkan, sesuai amanat POJK 23/POJK.01/2019 tentang APU-PPT di mana, semua Perusahaan Jasa Keuangan wajib memberikan pendidikan terkait APU-PPT. Kebetulan tahun 2020 ini, ada kewajiban dari OJK terkait sosialisasi Peraturan OJK terbaru terkait penyelenggaraan APU-PPT 2019.

“Kegiatan in house training tersebut diadakan selama 2 hari (20-21 Maret 2020) di Hotel Sahira Ahmad Yani Kota Bogor. Kegiatan tersebut wajib diikuti oleh seluruh pengurus dan pegawai BPR Bank Kota Bogor,” jelasnya, Selasa. (24/3).

Di in house training tersebut sambung Bambang, menghadirkan pengajar yang merupakan praktisi perbankan, BPK, Lucky Hardjawinata, CRBD. Secara garis besar, Bambang menjelaskan, maksud penyelenggaraan in house training APU-PPT ini, adalah bahwa pencucian uang dạn pendanaan terorisme menggunakan jasa keuangan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana dapat berdampak pada stabilitas perekonomian dan kedaulatan suatu negara.

Definisi pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Lalu definisi pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.

Dampaknya, dapat mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan. Dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengganggu rasa aman dan kedaulatan negara mengingat tindak pidana terorisme dan aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme merupakan salah satu bentuk ancaman bagi kedaulatan negara.

“Dengan in house training ini, diharapkan BPR bisa meminimalisir terjadinya resiko-resiko transaksi keuangan yang terjadi khususnya mencegah terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, in house training seperti ini, pastinya diselenggarakan oleh Perumda BPR Bank Kota Bogor, minimal setahun sekali. Namun, dengan tema training yang berbeda-beda.