Banding Ditolak, Perempuan Australia Anggota ISIS Kembali Ditahan

Adelaide – Seorang perempuan warga Adelaide di Australia Selatan, Zainab Abdirahman-Khalif yang sebelumnya dinyatakan bersalah sebagai anggota ISIS, kembali ditahan setelah Pengadilan Tinggi Australia membatalkan keputusan bandingnya.

Juru bicara Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan, Zainab akan menjalankan sisa hukuman yang sebelumnya sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Australia Selatan.

Dalam sidang di Pengadilan Magistrat Adelaide pada Rabu (14/10/2020), seperti yang dilansir dari ABC Indonesia, Zainab harus menjalani hukuman 205 hari lagi. Ia tidak hadir secara fisik di pengadilan dan hanya muncul lewat video dari tempat tahanannya, ketika Magistrat Brett Dixon membacakan keputusan Pengadilan Tinggi.

Magistrat Dixon mengatakan kepada Zainab bahwa ia akan mengeluarkan perintah agar AFP membawanya ke Penjara Wanita Adelaide. Zainab membantah bahwa ia adalah anggota kelompok teroris ISIS ketika dia ditangkap saat hendak menaiki pesawat yang akan membawanya ke Turki. Saat itu dia hanya membeli tiket sekali jalan dan mengatakan akan bekerja di Timur Tengah di bidang bantuan kemanusiaan.

Dia kemudian menjalani hukuman penjara di Adelaide setelah dinyatakan bersalah, namun dibebaskan dalam perkara banding. Sekarang, Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan banding setelah adanya gugatan dari jaksa penuntut.

Dari awal penangkapan sampai sekarang Zainab Abdirahman-Khalif ditahan di Bandara Adelaide pada Juli 2016, ketika hendak menaiki pesawat ke Turki dengan bawaan tas tangan dan uang Rp1,8 juta. Ketika itu, ia dibebaskan tanpa tuduhan sama sekali. Pada Mei 2017, ia ditahan lagi dengan tuduhan menjadi anggota organisasi teroris oleh Polisi Federal Australia.

Pada September 2018, setelah sidang selama 3 pekan, Zainab dinyatakan bersalah menjadi anggota ISIS. Hakim yang terdiri dari 5 perempuan dan 7 pria menghabiskan hanya 3 jam untuk mencapai keputusan bulat tersebut.

Di persidangan, diungkapkan adanya 378 file audio berhubungan dengan ISIS yang ditemukan di telepon genggam Zainab, dengan 125 video yang juga berasal dari organisasi media ISIS. Dari video tersebut, 62 di antaranya berisi rekaman kegiatan ekstrim seperti gambar peledakan gedung, tahanan yang dieksekusi dan mayat di jalanan.

Zainab juga melakukan kontak dengan 3 wanita muda asal Afrika yang melakukan aksi pengeboman di Mombasa, Kenya pada September 2016, di mana ISIS kemudian mengaku bertanggung jawab. Di persidangan, diungkapkan juga Zainab di kamar tidurnya berulang kali menyatakan kesetiaan dan menyanyikan lagu-lagu yang berhubungan dengan IS.

Namun pada akhir 2019, Zainab dibebaskan setelah Mahkamah Agung Australia Selatan memutuskan bahwa pihak penuntut tidak bisa memberikan bukti bagaimana organisasi teroris seperti ISIS merekrut anggotanya. Salah satu hal yang penting adalah apakah rencana kepergian Zainab ke Turki merupakan bukti yang cukup untuk mengaitkan dirinya dengan keanggotaan ISIS.

Hari ini, Pengadilan Tinggi Australia mengatakan bukti-bukti yang ada dalam peralatan eletronik yang dimiliki Zainab menunjukkan bahwa dia mengambil langkah-langkah pasti untuk menjadi anggota ISIS. Dalam sistem peradilan di Australia, Pengadilan Tinggi adalah lembaga peradilan tertinggi dalam pemutusan perkara.

Setingkat di bawah Pengadilan Tinggi adalah Mahkamah Agung yang membahas kasus banding di negara bagian masing-masing. Zainab pada awalnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun, dan sudah menjalani hukuman 2,6 tahun ketika dia dibebaskan dari penjara. Dalam masa “pembebasan ini”, Zainab berada dalam pengawasan resmi polisi, yang membatasi pergerakan dan kontak pribadi yang dilakukannya.