ASN harus Taat dan Setia terhadap Empat Konsensus Nasional dalam menjaga Persatuan Bangsa

Medan – Sebagai pegawai yang menerima hak-hak dari negara, para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) diminta untuk senantiasa dapat menjaga negara dengan taat dan setia kepada empat konsensus bangsa yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta pemerintah yang sah.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kemenkominfo, Rosarita Niken Widiastuti dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Pemantapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Pegawai Negeri Sipil dengan tema “Radikalisme dan Ancamannya di Indonesia”. Acara yang dihadiri sekitar 150 orang pejabat eselon 2 Kantor Wilayah Kemenkominfo, Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) se wilayah Sumatera ini berlangsung di Hotel Soechi Internasional, Medan, Rabu (27/2/2020).

“Sebagai Pegawai yang telah menerima Hak Hak dari Pemerintah atau negara, maka kita semua sebagai ASN atau pegawai P3K mau tidak mau, harus menjalankan Kewajiban untuk menjaga Negara ini dengan taat dengan aturan negara serta setia terhadap empat Konsensus dasar negara ini yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Ini tentunya untuk menjaga agar bangsa kita terhindar dari perpecahan ,” kata Rosarita Niken Widiastuti

Menurut Niken, ASN yang selama ini telah menerima hak gaji, tunjangan, cuti, perlindungan Kesehatan, Pesiun dan pengembangan kompetensi serta berbagai fasilitas lainnya dari negara tentu haruss menjalankan Kewajiban untuk mentaati dan setia terhadap hal tersebut. Karena ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dalam UU tersebut diatur bahwa kewajiban pertama ASN yaitu setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Kemudian yang kedua menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa, melaksanakan kebijakan Pemerintah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan, menunjukan integritas dan keteladanan, menyimpan rahasia jabatan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI,” ujar wanita kelahiran Yogyakarta, 30 Oktober 1960 ini mengingatkan.

Wanita yang juga mantan Derektur Utama LPP RRI ini juga mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran pegawai terhadap nilai nilai Pancasila tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L), agar ASN tidak ikut terlibat dalam kegiatan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu empat konsensus Nasional tersebut

“Karena empat konsesnus itu sudah diikrarkan dalam sumpah dan janji pada awal Pengangkatan ASN. Janji dan sumpah yang sudah kita ikrarkan saat diangkat menjadi ASN tersebut harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar. Kalau tidak mau patuh terhadap empat konsensus nasional tersebut ya tentunya jangan menjadi pegawai negeri dan jangan ada di negeri ini. Mau ke negara manapun tentunya negara lain juga punya dasar negara masing-masing,” kata alumni S1 dan S2 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) ini

Untuk itu Niken juga mengimbau kepada para ASN untuk selalu bersikap netral dalam Pemilihan Umum/Presiden/Wakil Daerah/Wakil Rakyat, serta melarang ASB untuk terlibat dalam aktivitas ujaran kebencian.

“Larangan keterlibatan PNS dalam aktivitas ujaran kebencian antara lain dilarang mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, serta membenci Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah,” jelas ibu tiga anak ini.

Tak hanya itu Niken juga mengingatkan agar ASN untuk tidak menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media social yang terkait dengan masalah-masalah tersebut.

“Pelanggaran netralitas PNS dan larangan ujaran kebencian dapat dilaporkan melalui email [email protected], yang disertai bukti-bukti antara lain berupa link, screenshoot dan lain-lain,” katanya.

Dirinya juga menyebut hingga saat ini berdasarkan laporan yang masuk dalam Aplikasi yang dikelola Kemenkominfo jumlahnya lebih dari 100 kasus. ” Kasus ASN yang dilaporkan ada lebih dari serratus. Tapi laporan tersebut tentunya masih perlu klarifikasi ataupun pembuktian untuk ditindaklanjuti,” katanya mengakhiri.

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut yakni Kasubdit Kontra Propaganda Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kolonel Pas Drs. Sujatmiko dan Staf Ahli Kemenkominfo, Zulfan Lindan.