AS Resmi Dakwa Hambali Cs Terkait Bom Bali 2002 & Bom Jakarta 2003

Washington – Jaksa militer Amerika Serikat (AS) telah mengajukan dakwaan resmi terhadap tiga terdakwa kasus bom Bali 2002 serta Hotel Marriot Jakarta 2003. Di antara yang dituntut termasuk Riduan Isamuddin atau yang lebih dikenal sebagai Hambali.

Sementara, dua terdakwa lainnya adalah warga negara Malaysia Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin. Keduanya adalah pembantu Hambali di Jemaah Islamiyah yang telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda, menurut dokumen kasus Guantanamo.

Mengutip Channel News Asia, tuntutan terhadap Hambali dan dua pembantunya itu disampaikan oleh Pentagon pada Kamis (21/1) waktu setempat.

Dalam keterangannya, Pentagon memaparkan bahwa ketiganya dijerat dengan sejumlah dakwaan. Termasuk di antaranya adalah tudingan konspirasi, pembunuhan, aksi terorisme, hingga pelanggaran hukum peperangan.

“Tuduhan tersebut termasuk persekongkolan; pembunuhan, percobaan pembunuhan; dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius; terorisme, menyerang warga sipil; menyerang objek sipil; perusakan properti; semuanya melanggar hukum perang,” terang Pentagon dalam sebuah pernyataan.

Dakwaan yang dijabarkan Pentagon itu diketahui muncul hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand. Itu juga terjadi setelah Hambali cs menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Setelah bertahun-tahun penundaan, Pentagon juga belum memberi keterangan mengapa baru sekarang ketiganya menerima dakwaan.

Hambali sendiri dikenal sebagai pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di kawasan Asia Tenggara.

Hambali cs, dengan dukungan Al-Qaeda, dilaporkan telah melakukan pengeboman terhadap sejumlah klub turis di Bali pada 12 Oktober 2002. Setidaknya 202 orang tewas karena insiden tersebut.