Aparat di Daerah Harus Mewaspadai Penyebaran Berita Hoaks, Ujaran Kebencian dan Paham Radikalisme

Lombok Tengah – Sebagai upaya membendung penyebaran berita hoaks dan penyebaran paham radikal terorisme di masyarakat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdit Pemberdayan Masyarakat, pada Direktorat Pencegahan, di Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalsiasi bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggekar acara Rembuk bersama Aparatur kewilayahan di tingkat kelurahan.

Kegiatan Saring Sebelum Sharing: Rembuk Aparatur Kelurahan dan Desa Tentang Literasi Informasi melalui FKPT provinsi NTB ini degelar di Hotel D Max, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (11/4/2019). Kegiatan ini dihadiri oleh para komponen pertahanana dan keamanan negara seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta aparatur Kelurahan yang ada di wilayah sekitar Lombok Tengah. Kegiatan tersebut bertujuan agar aparatur di daerah dapat lebih memahami tentang berita hoaks dan berani untuk melawannya.

Kasi Pengawasan Barang, Subdit Pengawasan BNPT, Faizal Yan Aulia, mengatakan bahwa penyebarluasan berita bohong, ujaran kebencian dan informasi negatif lain yang terjadi terus-menerus melalui berbagai platform media, di antaranya media sosial, mengakibatkan mudahnya masyarakat terpapar paham radikal terorisme.

“Kelompok terorisme menunggangi maraknya penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dengan menyusupkan paham-paham radikal mereka. Mirisnya, berita-berita bohong itu disebarkan pula oleh masyarakat karena ketidaktahuan masyarakat. Di sinilah perlunya literasi informasi terutama di kalangan aparatur kelurahan dan desa guna menangkal pergerakan penyebaran paham radikal dan terorisme,” ujar Faizal.

Menurut Faizal, perlu adanya proses pembelajaran kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan berbagai platform media secara baik dan bijaksana, agar pemanfaatannya tidak menjadi sarana penyebarluasan paham radikal terorisme.

“Berbagai elemen di masyarakat, tak terkecuali aparat penegak hukum adalah kelompok yang bukan tidak mungkin bisa terpapar dan harus mendapatkan pembelajaran mengenai metode pengenalan terhadap berita bohong, ujaran kebencian dan informasi bersifat negatif. Untuk itu sebagai aparat pemerintah tentunya harus bisa menyampaikan berita yang informatif, edikatif, persuasif dan rekreatif sehingga info yang disebarkan bisa bermanfaat dan tidak ada kekeliruan bagi masyarakat,” ujar Faizal.

Karena itulah, menurutnya BNPT bersama FKPT NTB menggelar kegiatan tersebut sebagai proses pembelajaran untuk mencegah penyebarluasan berita bohong, ujaran kebencian, dan informasi bersifat negatif. “Karena hal-hal semacam itu merupakan cikal bakal paham radikal terorisme,” kata Faizal memgakhiri.