Teror Bom Juga Menjadi Ancaman pada Obyek Vital Ketenagalistrikan

Yogyakarta – Instalasi ketenagalistrikan dinilai sangat penting untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari ancaman bahaya serangan oleh pelaku terorisme. Listrik sendiri telah menjadi pendorong kegiatan ekonomi. Karena jika terjadi serangan teror terhadap obyek vital ketenagalistrikan tentunya akan dapat menggangu sendi-sendi prekeonomian di negara Indonesia ini

Instalasi penyaluran tenaga listrik sendiri terdiri dari 3 bagian utama, yaitu distribusi, transmisi dan pembangkit. Permasalahan yang muncul berupa masalah lahan, pencurian listrik, pencurian material dan sabotase.

Hal tersebut dikatakan Deputi Manager Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keamanan Lingkungan (K3L) Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Achmad Syah, dalam paparannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Keamanan Obyek Vital Ketenagalistrikan dalam menghadapi ancaman terorisme. FGD itu digelar di Hotel Grage Yogyakarta, Kamis (11/8/2016).

“Bagian paling rawan di PLN sendiri adalah Gardu Induk yang berfungsi sebagai saklar. Maka semua Gardu Induk yang ada di Indonesia ini dimasukan ke dalam obvitnas (Obyek Vital Nasional) yang harus diamankan,” ujar Achmad Syah.

Dikatakan Achmad Syah ancaman kerawanan yang timbul dari luar sendiri yakni berupa aksi demontrasi, bencana alam, terorisme dan spionase, perusakan IT dan kekurangan pasokan energi. “Ancaman teror bom juga menjadi ancaman dari luar yang paling serius,” ujarnya

Lalu kerawanan keamanan yang timbul di internal dalam menurutnya adalah kelalaian atau kecerobohan, yang mengakibatkan terjadinya gangguan kenyamanan bekerja, kebocoran informasi/dokumen, kehilangan/pencurian barang-barang milik Perusahaan maupun milik pribadi.

“Suasana kerja yang tidak harmonis dan emergency situation (kebakaran dan terorisme) juga menjadi kerawanan keamanan yang ada di dalam lingkungan PLN sendiri,” ujarnya menjelaskan.

Untuk itu menurutnya saat ini sudah dilakukan kerjasama dengan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri. Dan PLN sudah concern terhadap keselamatan dan keamanan dan bahkan SSudah ada perjanjian dengan Polda untuk melakukan kerjasama pengamanan.

“Dan untuk penyelesaian permasalahan berpatokan kepada Sistem Manajemen Pengamanan. Menggunakan 5 prinsip dan 16 elemen Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) sesuai Perkap No 24 tahun 2007,” ujarnya.
.
Objek vital tersebar di seluruh Indonesia dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Gangguan terhadap keamanan mengganggu semua operasional. Dampaknya mengganggu dan menjadi bencana terhadap kemanusiaan juga stabilitas keamanan.

“Untuk itu dengan adanya kegiatan FGD penyusnan SOP Sistem Keamanan Obyek Vital Ketenagalistrikan dalam menghadapi ancaman terorisme.di Yogyakarta ini kami harapkan para peserta yang hadir dapat memberikan perspektif berbeda demi menambah substansi SOP,” katanya berharap.

Menurutnya selama ini upaya kerjasama dengan Polri tercantum dalam Pedoman Kerja. Divisi K3L berupaya mewujudkan zero bom. Salah satunya pembentukan organisasi dan pejabat struktural di unit induk yang menangani keamanan, dukungan anggaran dari kantor pusat, sertifikasi SMP berupa Contractor Safety Management System berupa sistem keselamatan dan MoU dengan kontraktor dalam masalah safety.

“Ini dilakukan inspeksi dan sidak untuk mengetahui kesulitan di instalasi. Kendala paling besar adalah anggaran dan SDM dan juga MoU PLN dengan Polri. Sangat mengharapkan dukungan dan sinergitas di semua fungsi,” ujarnya.

Selain itu Pedoman Kerja tersebut juga sebagai Payung Hukum antara Dirut PLN dengan Kapolri, dan selanjutnya agar pimpinan Unit menindaklanjuti menyusun protap (prosedur tetap) pengamanan dengan kapolda di masing-masing wilayah kerjanya.