Amnesty International: Hukuman Mati Untuk Terpidana Teroris Dinilai Ciptakan Martir Baru

Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa tidak ada bukti kredibel yang menyatakan hukuman mati bisa mengurangi kasus kejahatan.

Bahkan menurutnya hukuman mati bagi terpidana terorisme justru bisa memancing muncul-munculnya martir baru yang bisa melakukan aksi balas dendam di kemudian hari.

“Eksekusi untuk terpidana terorisme justru berpotensi menciptakan martir baru yang berjuang demi keyakinannya yang kadang bahkan mengharapkan kematian itu terjadi pada dirinya,” ucap Usman Hamid dalam diskusi peringatan hari anti hukuman mati sedunia di Jakarta Barat, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/10).

Bahkan martir baru bisa muncul dari keluarga terpidana dengan dendam membara untuk melaksanakan aksi serupa.

“Ketika eksekusi itu dilihat oleh keluarga dan anak-anaknya maka akan memunculkan rasa dendam, bahkan kasus bom di Surabaya menunjukkan pelaku bom satu keluarga sama sekali tak menunjukkan rasa takut untuk mati,” imbuhnya.

Oleh karena itu Usman mendukung pemerintah Indonesia untuk menyetujui Resolusi ke-7 Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Moratorium Penggunaan Hukuman Mati.

Usman optimis pemerintah Indonesia akan memberi dukungan pada resolusi itu lantaran tren vonis hukuman mati yang turun dari tahun kemarin.

“Pada tahun 2017 ada 47 orang yang divonis hukuman mati, sementara tahun 2018 sudah 37 vonis hukuman mati dikeluarkan, dan dalam dua tahun terakhir tak ada eksekusi hukuman mati yang dilakukan,” katanya.

“Pada tahun 2016 lalu kami apresiasi aksi pemerintah Indonesia yang abstain pada resolusi tersebut setelah sebelumnya selalu menolak dan kini Indonesia bisa menyetujui hal tersebut sehingga memberi kepastian bagi 299 orang yang menunggu eksekusi hukuman mati tanpa kepastian waktu,” ujarnya.