8 Tahun Ditahan, Napi Teroris di Lapas Nusakambangan Akhirnya Bebas

Madiun – Terpidana terorisme asal Kabupaten Madiun, Agus Anton Figian menghirup udara bebas setelah menjalani tahanan selama 8 tahun. Agus keluar dari Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (6/1/2020).

Agus tiba di rumahnya di Desa Sewulan RT 19/RW 04, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Dia dijemput anak dan istrinya dari Lapas Nusakambangan. Agus bersama anaknya langsung masuk ke dalam rumah.

Sedangkan istrinya Rahayu Ningsih sibuk memasukkan barang bawaan. Rahayu juga menolak memberikan keterangan terkait kepulangan suaminya. “Besok saja, ini baru datang dan capek,” ujar Agus, dikutip Times Indonesia, Senin (6/1).

Tidak terlihat ada kerabat atau tetangga yang datang ke ruang Agus. Hanya ada dua anggota polisi berseragam dinas berjaga di rumah Ketua RT yang berada di belakang rumah Agus.

Diketahui, Agus Anton Figian Als. Toriq Als Abu Zulfikar, ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada 26 Oktober 2012. Saat itu, Agus diduga memfasilitasi Warso alias Kurniawan dan Harun yang berencana melakukan pengeboman kantor Komjen Amerika di Surabaya dan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta.

Pria kelahiran Jember, 15 Januari 1980 itu ditahan sejak 1 November 2012. Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor Putusan: PN.JKT.UT 434/PID.SUS/2013/PN.JKT.UT, 29 Agustus 2013, Agus divonis 8 tahun penjara.

Dia terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Khusus Pasal 15 UU No 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Terorisme.

Pada 6 Januari 2020, Agus bebas murni sesuai surat dari Kalapas Klas IIA Pasir Putih No: W13.PAS.8.PK.01.01-02-07 tentang pembebasan napi karena telah selesai melaksanakan masa pidana.

Terpidana terorisme itu dijemput istri dan anaknya pulang ke rumahnya di Kabupaten Madiun menggunakan mobil Honda Freed warna hitam Nopol B 1939 FYY. Setelah menempuh perjalanan hampir 9 jam dari Lapas Nusakambangan, mereka tiba sekitar pukul 20.00 WIB.