Uighur, Isu HAM dan Akses Informasi

(Tulisan Kedua)

Re-edukasi Minus Program Aqidah

Deradikalisasi sebagai sebuah program pencegahan dan reduksional radikalisme sejatinya sangat diperlukan oleh semua negara – khususnya negara yang memang telah mengalami berkali-kali serangan, ancaman dan telah menghukum banyak teroris akibat perbuatan pidananya. Sebagai sebuah strategi kontra terorisme tentu cara, teknik dan pendekatannya harus disesuaikan dengan kondisi sosial, politik, hukum, agama dan kultur budaya negara tersebut.  Tidak bisa serba seragam atau suatu negara mengikuti model progam deradikalisasi dan kontra radikalisasi negara lain.

Kalau melihat tujuan program deradikalisasi yang dibuat oleh China – maka Re-edukasi China sangat baik – karena niat dasarnya adalah untuk memerangi ideologi sesat dan mencabut sampai ke akar radikalisme, terorisme dan separatisme.  Hampir semua Program di Indonesiapun menggunakan pendekatan Re-edukasi sebagai sub element inti kegiatan.

Persoalan paling mendasar bagi  China adalah menerapkan tiga elemen dasar subjek deradikalisasi,  yakni ; 1)  ulama.  Ulama saja tidak cukup, subjek ulama dalam Kontra dan deradikalisasi adalah ulama tertentu yang terpilih yang memiliki pengehtahuan rata-rata di atas target dan dia harus ulama yang diterima kelompok radikal, 2) Insider atau mantan pelaku yang telah sadar, itupun yang harus bias diterima oleh kelompok radikal, dan 3) Aparat pelaksana deradikalisasi dan Kontra radikalisasi, itupun harus datang dari personafikasi orang perorang  aparat yang bisa masuk ke komunitas radikal dan telah berinteraksi secara rutin, kontinyu dan diterima baik oleh napi teroris, mantan napi teŕoris dan keluarga teroris.

Karena fokus 3 komponen subjek deradikalisasi dan kontra radikalisasi tersebut adalah narasi wawasan kebangsaan dan moderasi agama, tentu tidak mungkin dilaksanakan oleh China yang mempunyai basis ideologi yang berbasis eks Komunis.  Dua hal yang kontradiksi bagi Muslim Uighur antara konsep berbangsa dan Agama.  China membangun kamp pelatihan ulang bertujuan untuk melawan proses radikalisasi penduduk Xinjiang yang terpapar radikalisme terorisme oleh kelompok ekstremis termasuk di dalamnya sparatisme.

Bagi yang sudah dianggap mampu direformasi bisa dikembalikan ke masyarakat dan yang belum akan dilakukan pendidikan ulang dan proses derasikalisasi model Cina ini diperlihatkan kepada masyarakat luas bagaimana para tahanan tersebut diajarkan kependidikan yang modern, pembelajaran bahasa mandarin dan berbagai kejuruan ketrampilan. Tapi akan seberapa efektifkah pendidikan wawasan kebangsaan, sejarah, bahasa, dan meningkatkan keterampilan akan membangun anti radikalisme masyarakat Muslim Uighur yang sejatinya ingin melaksanakan aqidahnya itu? Bukankah warna-warni itu mencerminkan kemajemukan termasuk agama? hanya Cinalah yang tahu Grand strategy-nya.

Serangkaian Pemikiran dan Analisis Kritis

Seperti yang penulis telah uraikan, tidak semua cara dan model kontra radikalisasi dan deradikalisasi dapat diterapkan secara sama di semua Negara. Akar Budaya, idiologi serta cara pandang terhadap radikalisme terorisme pada masing masing negara berbeda.  Sangat juga dipahami bahwa pendekatan keras (hard power) sampai saat ini di semua negara di dunia masih dianggap sebagai  hal yang sangat penting. Kejahatan sangat serius yang bisa terjadi secara lintas negara ini sangat memerlukan penegakan hukum yang tegas dan sangat keras.

Negara tidak boleh lagi lengah dan negara tidak boleh kalah. Terorisme dan radikalisme agama pro kekerasan harus dihilangkan di muka bumi ini karena sejatinya tidak ada satupun agama di dunia ini yang mengajarkan kekerasan dan bunuh-membunuh. Tapi di balik itu perlu juga dipahami bahwa pendekatan keras (hard Power) saja tidaklah cukup karena buka satu satunya pendekatan.  Diperlukan pendekatan pendekatan lain yang cukup lunak (soft power).

Kebijakan lokal,  budaya lokal, agama dan aqidah, tingkat kepedulian sosial dan lingkungan, tingkat dan strata pendidikan dan ekonomi juga sangat memegang peran penting dalam proses radikalisasi. Sehingga narasi-narasi yang mampu mengkonter proses radikalisasi secara professional, proporsional dan masif  dianggap penting untuk dilakukan.

Sisi lain, karena agama merupakan hak individual manusia dan tidak ada satu agamapun yang mengajarkan kekerasan pada pemeluknya, maka tidak boleh ada pelarangan kegiatan agama dan ibadah. Peran agama harus didukung oleh pemerintah. Terorisme bukanlah agama. Simbol agama oleh teroris hanyalah digunakan sebagai kedok bagi pembenaran perbuatan jahat dan munkar. Mereka menciptakan sendiri dalil-dalil kebenaran agama versi mereka.

Apakah perlu pemaksaan Re-edukasi? Re-edukasi sangat diperlukan. Seperti di Indonesia betapa sekarang BNPT melalui Kepala BNPT memberikan kuliah umum wawasan kebangsaan kelililing di kampus se Indonesia. Betapa pemerintah sekarang sedang mereorientasi pemahaman tentang butir-butir Pancasila.  Wawasan kebangsaan sebagai  cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation and character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan Negara. Demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera harus senantiasa dipelihara dan ditingkatkan. Tujuannya adalah Membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang bertakwa kepada Tuhan YME, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan hidup dan umat beragama, melaksanakan interaksi sosial budaya, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, etika pembangunan bangsa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk itu pemerintah melalui Menkopolhukam telah membentuk Desk Pemantapan Wawasan Kebangsaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan MenkoPolhukam Nomor 17 Tahun 2015, Tanggal 6 Maret 2015; yang disempurnakan dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 13 Tahun 2016. Pembentukannya didasari pertimbangan untuk memfasilitasi Urusan Pemerintahan Umum sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga untuk memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa seperti tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, serta untuk mendukung Visi dan Nawacita Kabinet Kerja.

Kegiatan pada program senantiasa dilakukan secara sistematis dan masif oleh semua pemangku kepentingan misalnya di Yogyakarta pada bulan Feburai 2018 lalu, Program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Guru PKn dan Siswa/i SMP/SMA/SMK/Sederajat wilayah Yogyakarta. Pada bulan September 2018 Kementerian Dalam Negeri mere-edukasi jajarannya dengan menggelar rapat memperkuat empat konsensus dasar yang dilakukan oleh Dirjen Polpum Kemdagri dengan menggelar rakor wawasan kebangsaan.

Hampir semua jajaran Pemerintah melakukan kegiatan serupa. Dan tak terkecuali swasta. Sekarang ini apel pagi pada pabrik-pabrik swasta wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan Panca sila sebagai bentuk bentuk Re-edukasi pada wawasan Kebangsaan di Indonesia.

Melihat dan mempelajari apa yang terjadi di China maka ada beberapa Pemikiran Analisis Kritis

  1. Serangkaian serangan kejadian di China, mulai dari kerusuhan di Urumgi sampai Tiananment adalah kejadian Teror yang bisa dilakukan oleh siapa saja, bisa Oleh ETIM atau kelompok Sparatis Lain. Korbanpun telah banyak berjatuhan. Sebagai negara besar untuk mengamankan masyarakatnya, maka pendekatan keras memang sangat dibutuhkan oleh China.
  2. Serangkaian Pelatihan Keterampilan sangat bagus bagi pengembangan Kapasitas dan tujuan ekonomi produktif, tapi dengan memaksa orang yang bebas, yang tidak bersalah yang dimasukan ke kamp kosentrasi dengan menghukum orang tersebut yang justru akan menumbuhkan sikap antipasti dan melahirkan radikalisme baru yang akan berhadap-hadapan dengan pemerintah.
  3. Membebaskan orang menjalankan agamanya dan membebaskan orang taat pada agamanya adalah bentuk penghargaan pada agama itu. Tapi sebaliknya menyuruh orang melakukan larangan mendasar bagi agama sama halnya memusuhi agama itu sendiri. Situasi ini akan rentan melahirkan konflik. Konflik agama lebih sensitif dibandingkan dengan isu sosial lainnya.
  4. Dalam mengatasi persoalan agama, maka pemimpin agama menjadi kunci. Konflik agama tidak bisa diatasi oleh aparat bersenjata dan intelijen. Mengundang ulama terkenal dunia adalah salah satu solusi apabila negara tersebut tidak memiliki aset ulama yang memadai.
  5. Kalau terjadi konflik Isu HAM maka harus segera diklarifikasi dan memberikan akses independen untuk mengklarifikasi dan negara Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, yang memiliki banyak ahli agama dan ulama mungkin bisa dijadikan alternatif.

Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin