Perubahan PP tentang Pemberian Kompensasi bagi Korban Terorisme memberikan Panduan yang jelas bagi BNPT dan LPSK

Bogor- Sebagai Lembaga yang mengkoordinatori upaya pemulihan korban dari aksi terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyambut baik dengan diterbitkannya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 terkait Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme.

Hal itu diungkapkan Deputi bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dalam kegiatan Konsinyering Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT yang berlangsung di Hotel Santika, Bogor (4/8/2020).

Lebih lanjut Deputi I mengungkapkan, perubahan PP ini tentunya sudah sangat ditunggu oleh BNPT dan LPSK, dimana dengan perubahan ini, BNPT dan LPSK memiliki panduan yang lebih jelas terkait bantuan kepada pada korban dan juga saksi tindak terorisme.

“Kita telah menunggu PP ini untuk dikeluarkan. Dengan adanya PP ini kedepan kita (BNPT) jelas, LPSK juga jelas. Karena panduannya semakin jelas bagaimana kita memberikan bantuan kepada para penyintas (korban) tersebut, ” ungkap Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dalam pengarahannya di acara tersebut.

Lebih lanjut mantan Komandan Satuan Induk Badan Intelijen Strategis (Dansat Induk) Bais TNI yang merupakan alumni Akmil tahun 1986 ini menjelaskan bahwa, dalam perubahan PP ini BNPT dan LPSK akan memiliki ruang kerja yang semakin luas. Dimana nantinya upaya pemulihan ini juga meliputi korban-korban dari aksi terorisme di masa lalu yang selama ini belum tersentuh atau belum mendapatkan perhatian.

“Sebelumnya kita tahu kalau para korban masa lalu itu belum tersentuh upaya pemulihan baik dari BNPT atau LPSK. Tetapi dengan adanya PP baru ini nantinya kita bisa, apakah nanti dari segi ekonomi serta pemulihan di bidang lainnya,” ungkap perwira tinggi yang juga pernah menjabat sebagai Dansat Intel Bais TNI ini.

Untuk itu, mantan Komandan Korem 173/Praja Vira Braja ini pun berharap kedepannya dengan adanya perubahan PP 35 Tahun 2020 ini, upaya pemulihan korban dapat dijalankan dengan baik sehingga para korban serta saksi tindak dari aksi terorisme ini bisa mendapatkan pelayanan sesuai harapan dan keinginan mereka.

“Harapan saya pada pekerjaan sekarang bisa kita tuntaskan, sehingga kita bisa langsung membantu korban dan saksi terorisme sesuai harapan mereka, semoga dengan perubahan peraturan pemerintah ini, terjawab pertanyaan dan keinginan para penyintas,”  ungkap mantan Komandan Grup 3/Sandi Yudha Kopassus TNI-AD ini mengakhiri.