Perlunya Harmonisasi Pelibatan TNI dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme

Jakarta – Undang-undang No.5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme sebagai pengganti Undang-Undang No. 15 tahun 2003 telah disahkan DPR RI pada bulan Mei 2018 lalu. Di dalam Undang-undang tersebut juga diatur tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dituangkan dalam Pasal 43 H yang menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui peraturan presiden (Perpres) yang harus sudah diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU ini disahkan.

Hal tersebut dikatakan Direktur Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH, dalam sambutannya pada acara Pertemuan Rutin Antar Aparat Penegak Hukum dalam rangka Penanganan Tindak Pidana Terorisme terkait Perkembangan Jaringan Terorisme di Tanah Air yang digelar di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Acara pertemuan tersebut dihadiri dari jajaran unit khusus pasukan Anti Teror TNI yang tergabung dalam Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI, yang terdiri dari Satuan 81 Kopassus TNI-AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI-AL dan Satuan Bravo 90 Korpaskhas TNI-AU.

“Soal peran serta TNI untuk turut serta dalam mencegah dan menanggulangi terorisme itu sudah muncul, dalam Undang-undang No. 5 tahun 2018. Namun ada kesepakatan bersama akan dibuat payung hukumnya berupa Perpres Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.,” kata Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH.

Lebih lanjut dikatakan mantan Wakil Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri ini, mengatakan keputusan melibatkan TNI ini diambil sebagai pengejawantahan Pasal 7 Ayat 2 dari UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang itu harus melalui keputusan politik presiden. Dan Perpres tersebut sekarang ini masih dibahas secara intensif di Kementerian Pertahanan,” ujar mantan Kapolres Hulu Sungai Selatan.

Untuk itulah dalam kesempatan tersebut alumni Akpol tahun 1990 ini mengatakan bahwa perlunya pihaknya mengundang jajaran unit Anti Teror TNI ini dalam pertemuan tersebut dalam upaya untuk memberikan update terbaru mengenai peta jaringan terorisme secara global termasuk juga potensi ancaman terorisme menjelang digelarnya Pilpres dan Pemilu yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.

“Ini sekaligus memberikan pemahaman tugas dan fungsi perbantuan TNI sekaligus merumuskan eskalasi pelibatan TNI dalam rangka menjalankan amanat UU No.5 tahun 2018 tersebut. Jadi pertemuan ini dalam rangka menyamakan persepsi di dalam tugas penanggulangan terorisme secara umum,” ucap mantan Kabid Investigasi Densus 88/AT Polri.

Apalagi menurutnya, sekarang ini dalam amanat UU No. 5 tahun 2018 tersebut, BNPT juga menjadi pusat analisis dan pengendali krisis. Dimana pengendali krisis ini nantimya sebagai sarana bagi presiden untuk mengambil kebijakan dan pengerahan sumber daya yang ada untuk penanggulangan terorisme.

“Termasuk dalam pelibat TNI tersebut Oleh sebab itu yang hadir dalam pertemuan ini adalah seluruh pasukan khusus TNI dalam rangka mengatasi krisis tentang tindak pidana terorisme di Indonesia. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih atas kehadiran adik-adik dari pasukan khusus baik itu dari Den 81 (Satuan 81) Gultor (Kopassus), Denjaka (TNI-AL), Bravo 90 Paskhas dalam pertemuan ini sehingga kita bisa saling bertukar informasi,” kata perwira tinggi berpangkat bintang satu ini.

Oleh karena itu mantan Kadensus 88/AT Polri ini berharap kedepan antara BNPT dengan antar satuan pasukan Anti Teror TNI ini bisa saling bersinergi saat berada di lapangan. “Sehingga amanat daripada undang-undang No 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini akan terlaksana bahwa BNPT akan menjadi Badan penyusun untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan dalam rangka penanggulangan terorisme di Indonesia,” tutur pria yang dalam karir kepolisiannya banyak dihabiskan di Densus 88/AT Polri ini.

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut yakni Widyaiswara Madya Sesmpimti Polri, Brigjen Pol. Ibnu Suhaendra, S.Ik sebagai narasumber utama. Selain itu hadir pula dalam acara tersebut Komandan Satuan 81 Kopassus TNI-AD Kolonel Inf. Yudha Airlangga, Wakil Komandan Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI-AL, Letkol Mar. Samson Sitohang dan Komandan Satuan Bravo 90/Anti Teror Korpaskhas TNI-AU, Kolonel Pas. Nana Setiawan yang kesemuanya didampingi para anggotanya.