Memaafkan Perbuatan Munkar oleh Korban Terorisme

Pepatah suku Besemah di Sumatera Selatan mengatakan “nak iluk mpung gi tunggal, dendamkah gawe ye iluk saje“.  Arti bebas pepatah tersebut adalah memaafkan mudah diucapkan, tetapi sulit sekali untuk mengaplikasinya secara total dalam jiwa dan sanubari orang yang pernah dilukai perasaannya.  Dari yang telah kehilangan orang yang sangat dicintainya.

Simbol maaf biasanya dengan bersalam-salaman. Dalam budaya sebagian muslim ada juga yang saling berpelukan dan cipika-cipiki. Pertanyaannya; apakah cukup simbol itu untuk melukiskan maaf yang sejati dan tulus? Apakah kita bisa meyakini ketulusan yang memaafkan? Ada tiga hal yang berlaku bagi pemaaf; rela, tulus dan ikhlas untuk berusaha melupakan keburukan dan kejahatan yang meminta maaf dan merajut silahturahmi dan komunikasi.

Penulis kira dengan mengukur dari diri sendiri perbuatan memaafkan memang terasa sulit. Apa lagi kalau kita yang menerima permohan maaf dari pelaku yang  telah mengakibatkan kehilangan nyawa keluarga dan kehilangan sumber penghidupan dan tulang penggung keluarga. Tetapi, sebagai umat beragama, tentu memaafkan itu adalah sebuah keharusan walau tentu sulit sekali untuk melupakan.

Rekonsiliasi Pelaku dan Korban

Tidaklah mudah mempertemukan mantan narapidana teroris dan korban dan keluarga korban teroris. Dari sisi pelaku, mereka adalah orang yang sudah selesai menjalani hukuman. Mereka orang yang merdeka dan bebas. Kalau mereka sudah bertobat dan menyadari kekeliruannya pada masa lalu, maka tak ada kekuatan apapun yang bisa menyentuhnya. Kecuali dia bergabung kembali pada kelompok jaringan dan mengulangi aksinya. Berarti Dia tidak tobat.

Namun sebaliknya bagi korban. Bagi yang telah menjadi janda, maka penderitaan menjadi tulang punggung adalah sangat melelahkan. Bagi yang disable atau cacat,  keterbatasan sering membuat  keputusasaan. Bagi yang berstatus yatim piatu mereka hidup seperti kehilangan pegangan. Semua merupakan derita panjang yang mereka akan dirasakan seumur hidup.

Pertanyaannya mampukan pelaku dan korban ini bisa disatukan dalam naungan rekonsiliasi? Saling maaf memaafkan adalah langkah yang tepat dilakukan. Dan dalam hal ini patut diapreasiasi apa yang telah dilakukan oleh negara melalui BNPT.

Karena kegiatan silaturrahmi mantan pelaku dan korban terorisme ini akan diliput oleh banyak media, setidaknya pelaku yang belum sempat sadar akan melihat betapa penyesalan dan pertobatan akan perbuatan masa lalu itu penting. Betapa meminta maaf bukanlah sebuah nista. Kita juga  bisa  membayangkan betapa dunia akan melihat eks teroris di Indonesia akan berpelukan dengan orang -orang yang telah mengalami  penderitaan akibat perbuatan mereka.

Memang berat bagi kedua belah pihak. Tapi penulis meyakini inilah solusi terbaik untuk mencegah perasaan dendam dan sakit hati para korban. Saling memaafkan juga akan menumbuhkembangkan sikap penolakan terhadap radikalisme dan terorisme termasuk oleh eks teroris.

Akankah Efektif bagi Pencegahan Terorisme ke Depan?

Penulis kira kegiatan silaturahmi ini akan sangat efektif. Kenapa? Saya kira seluruh mata dunia saat ini sedang melihat betapa pendekatan lunak yang dilakukan oleh Indonesia ternyata sangat menohok perasaan para kelompok radikal. Betapa kegiatan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi, program pengembangan wawasan kebangsaan dan pelatihan kewirausahaan telah dilaksanakan secara simultan di seluruh Indonesia. Betapa elemen pendidikan, sosial budaya, pemuda dan wanita dan tokoh agama yang dinaungi olef wadah Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) telah mampu mencegah terorisme secara signifikant pada 5 tahun terakhir.

Hal ini tentu saja  sangat berbeda hasilnya dengan program komunitas dialog dalam debat dialog teologis yang hanya menikmati 69%  sukses yang mengharuskan program pendekatan hanya bertahan sampai tahun 2005 di Yaman.  Atau program komite penasehat  lajnaj -al-munashahah atau PRAC (Prevention, Rehabilitation and After Care) di Arab Saudi yang ternyata masih belum mampu menekan berkembangnya minat orang Arab bergabung dengan ISIS. Atau di Singapura dengan membentuk Religious Rehabilitation Group atau yang dikenal dengan Program PRG ternyata tidak sepenuhnya mampu menekan perkembangan radikalisme.

Pada kesempatan yang lain mungkin hanya ada dan terjadi di Indonesia di mana pelaku aksi terorisme diperlakukan dengan sangat baik dan terhormat. Hal ini terlihat dalam kasus penjemputan Eks ISIS asal Inodonesia Dwijoko Wiwoho, Mantan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Otoritas Batam bersama kerabatnya sebanyak 18 orang yang dijemput oleh negara (baca: BNPT) di Iraq.  Konsepsi Hak Asasi Manusia dan perlindungan warga negara sangat kita kedepankan. Kita tidak memakai stigma orientation.

Filterisasi dan investigasi yang mendalam ternyata terbukti mampu menyaring siapa motivator yang mengajak, siapa yang mendanai, dan siapa yang mendoktrin kelompok itu  harus masuk ke jeruji besi. Sementara ibu-ibu dan anak-anak dengan motivasi yang berbeda dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi fisik dan psikologi yang sehat dengan dibekali juga pengetahuan sosial dan religi yang cukup.  Di banyak negara kasus seperti ini tentu akan membawa konsekuensi revoking citizenship atau pencabutan kewarganegaraan dan pasport bagi  eks orang-orang yang pernah bergabung dengan ISIS seperti ini.

Inisiasi seperti memanfaatkan para eks narapidana teroris untuk mengembangkan dan mereduksi radikalisme melalui pendidikan seperti Pesantren al Hidayah di Medan dan Yayasan Lingkar Perdamaian di Lamongan di mana eks pelaku fai dan keluarga pelaku bom Bali menjadi agen yang mereduksi faham radikalisme lokal juga mungkin hanya terjadi di Indonesia.

Ditambah lagi dengan dialog dan kebiasaan membangun komunikasi intensif secara personal oleh personil Densus dan BNPT kepada eks tokoh senior kelompok radikal (seperi Amir Markaziah JI) adalah kunci sukses yang lain. Negara bisa menyerap aspirasi ideologis yang berkembang di antara tokoh tokoh radikal senior tersebut.

Apakah rekonsiliasi itu berat? Iya sangat berat. Kenapa? Pertama; korban secara langsung akan bertemu dengan orang yang telah menyebabkan penderitaan. Detail perilaku dan gerak-gerik mantan teroris akan memberikan kesan dan penilaian yang berbeda bagi korban.

Kedua; korban walaupun selama ini telah ikhlas menerima resiko dan dampak harus kembali lagi berikhlas demi pertemuan. Ketiga; korban  harus membuang jauh-jauh perasaan dendam dan sakit hati. Keempat; harus bersalaman, berpelukan dan mengatakan aku telah maafkan engkau mungkin air matapun harus terjatuh dipangkuan teroris yang telah membuatnya menderita.

Tapi betapapun beratnya, negara harus memulai dan menjembatani. Negara harus mampu menampilkan sikap saling memaafkan, tabayun, toleransi serta berperan menjadi katalisator, mediator dan motivator bagi terciptanya sebuah kedamaian. Negara tidak akan membiarkan teroisme dan berbagai bentuk kekerasan yang mengancam masyarakat berkembang di negara ini.

Semoga bermanfaat