Kejaksaan Senantiasa Harus Siap dalam Menghadapi Keputusan yang Diambil Pemerintah Terkait eks. WNI Anggota ISIS

“Sehingga dari situlah diharapkan teman-teman dari penuntut umum di dalam menyajikan alat-alat bukti tersebut dapat semuanya dapat dipertanggungjawabkan dapat dibuktikan sebagai hubungannya dengan perbuatan-perbuatan yang nantinya didakwakan tersebut.

Oleh karena itu apabila perkara tersebut diajukan oleh pengadilan, pengadilan harus sudah siap untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara tersebut. “untuk itulah FGD ini tujuannya untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan penanganan penanganan perkara tindak pidana terorisme,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) ini.

Naasumber lainnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Brigjen Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, SH., M.Si, mengatakan pihaknya siap untuk melakukan kerjasama dengan instansi terkait agar dapat mendukung proses hukum dan penanggulangan terorisme di Indonesia.

“Di dalam Kerjasama dengan instansi lain, akan dilakukan dengan BNPT, BIN, BAIS, Densus 88 AT, Bareskrim, dan Baintelkam di dalam memberikan data paspor dan perlintasan untuk memasukan nama terduga/kombatan teroris ke dalam DPO Ditjenim. Kami akan melakukan tindak administratif keimigrasian berupa cegahatau tangkal. Penarikan atau pencabuatan paspor atau SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor),” kata Brigjen Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga.Jakarta – Apapun keputusan pemerintah maupun organisasi internasional kepada masing-masing negara terkait pemulangan eks. Warga Negaranya telah bergabung menjadi anggota organisasi jaringan kelompok teroris, Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS), aparat Kejasaksaa RI selaku penuntut umum harus siap dengan segala keputusan yang diambil pemerintah

Siap tidak siap tentunya di dalam penegakan hukum kita akan mengacu kepada undang-undang yang berlaku. Apabila itu masuk dalam lingkup unsur yang ada di dalam kejahatan yang dilakukan, kita siap. Kita akan melakukan penuntutan sesuai kaidah-kaidah yang berlaku,” Koordinator pada Direktorat Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, SH, MH.

Hal tersebut dikatakan Ricardo Sitinjak, SH, MH, usai mengikuti Focus Group Dicussiom (FGD) dengan melakukan Kajian Ilmiah terkait isu rencana pemerintah untuk memulangkan WNI eks anggpta ISIS di Suriah ditinjau dari Aspek Hukum Pidana, Hukum Internasional, dan aspek Koordinasi Keimigrasian yang diselenggarakan Subdit Hubungan Antar Aparat Penegak Hukum pada Direktorat Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang berlangsung di Hotel Veranda, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dikatakan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut) ini, FGD yang difasilitasi BNPT ini diharapkan bisa dapat memberikan kesimpulan dan angina segar untuk menjadi bahan statement dari Presiden RI, Joko Widodo untuk mengambil keputisan tentang apakah eks. WNI tersebut masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak.

“Karena jelas di undang-undang nomor 12 tahun 2006 sendiri pasal 23 tadi sudah disampaikan oleh Prof. Hikmahanto bahwa jelas sudah jelas mereka dalam poin d terlah mengikuti tentara asing. Berdawsarkan hal tersebut sudah barang tentu Kewarganegaraannya akan terhapus,” ujar Ricardo.

Oleh karena itu dirinya berharap kebijakan-kebijakan lain dalam FGD ini perlu disampaikan kepada pemerintah. Pertama, tentang penghapusan kewarganegaraan dengan sendirinya, kedua, Kalau memang eks dimaksud itu akan dikembalikan, tentu ada suatu komitmen dari masyarakat internasional yang meminta untuk pemulangan dimaksud.

“Tentu dengan dilakukan naturalisasi kewarganegaraan dari warga negara asing, menjadi warga negara Indonesia. Dan yang ketiga, tadi disampaikan juga tentu antar penegak hukum ataupun antar Departemen terkait, stakeholder untuk melakukan suatu kesiapan untuk mempersiapkan apabila hal point kedua tadi dilaksanakan,” ujar mantan Ketua Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara Kejaksaan Agung RI ini.

Namun demikian menurutnya tentunya ada pembagian, apakah hanya dilakukan deradikalisasi saja atau dilakukan penegakan hukum. Hal inilah menjadi prinsip karena itu menyangkut pendanaan yang sangat besar.

“Semoga statement-statement yang telah disampaikan ini menjadi bahan dasar atau bahan penting menjadi kajian kembali di BNPT yang akan disampaikan di dalam statement bapak presiden nantinya.,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo ini.

Di kesempatan yang sama mantan narapidana kaus terorisme, Sofyan Tsauri mengatakan, BNPT sebagai leading sector dalam penanggulangan terorisme tentunya harus mendengar, menerima dan masukan daripada semua pihak. Pemerintah menurutnya harus melihat bagaimana untung ruginya jika eks. WNI anggota ISIS tersebut dipulangkan.

“Kalau memang harus menerima, apakah itu tidak melanggar daripada hukum yang yang sudah ada. Tadi setelah dikaji begitu banyak oleh beberapa pakar, ini tentu akan menjadi bahan pijakan dan dasar bagi BNPT untuk menentukan suatu nantinya Dan ini sangat bagus sekali forum seperti ini,” ujar Sofyan Tsauri.

Secara pribadi dirinya berpendapat bahwa memang selama ini dirinya banyak mendengarkan baik dari pelaku, baik dari hukum komunikasi internasional, termasuk apakah ini menabrak undang-undang dan lain sebagainya dan juga berkaitan dengan situasi dan keamanan.

“Karena jika tidak dibicarakan dan tidak melalui pertimbangan kebijakan yang tanpa ada pertimbangan seperti itu, tentunya nanti bisa menghasilkan suatu program atau suatu kebijakan yang akan resisten bagi hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin kita memulangkan para returnis atau para pengungsi atau para eks kombatan dan sebagainya, tentunya nanti akan timbul permasalahan keamanan di Indonesia itu sendiri,” kata pria yang pernag tergabung dalam jaringan teroris Al Qaeda ini.

Dirinya pun mengapresiasi dengan adanya FGD ini sebelum pemerintah RI memgambil keputusan lebih lanjut nantinya. “Artinya pemerintah begitu selektif sebelum mengambil sebuah kebijakan, tentunya hal ini dibicarakan, dimusyawarahkan kepada stakeholder,” ujarnya mengakhiri.

Seperti diketahui, FGD yag dihadiri para Jaksa Penuntut Umum (JPU) senior yang berpengalaman dalam menangani tindak pidana terorisme dan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri ini menghadirkan tiga narasumber dalam membahas masalah ini.

Narasumber yang dihadrikan dalam FGD ini yakni Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung R.I, .Dr. Sudharmawatiningsih, SH, MH serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Brigjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si.