Diamanatkan UU, Peran TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Mutlak

Jakarta – Aksi-aksi terorisme semakin marak terjadi di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan terorisme adalah hal yang mutlak sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Hal itu dikatakan Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto saat mendampingi Menko Polhukam Mahfud MD pada kunjungan kerja dan pemberian pengarahan kepada prajurit Detasemen Jala Mangkara TNI AL di Mako Detasemen Jala Mangkara, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

“Bapak Presiden Joko Widodo telah menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme, sehingga dapat diberantas langsung ke akarnya,” kata Joni.

Kasum TNI menyampaikan bahwa merupakan suatu kehormatan bagi prajurit Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) dapat menerima kunjungan Menko Polhukam kali ini, sekaligus para prajurit dapat menunjukkan kemampuan khusus yang dimiliki, tidak hanya dalam operasi antiteror, namun juga antisabotase, dan klandestin aspek laut.

Seluruh prajurit Denjaka dituntut memiliki kesiapan operasional mobilitas kecepatan, kerahasiaan dan pendadakan yang tertinggi di segala medan operasi baik darat, laut maupun udara. Denjaka bersumber dari prajurit-prajurit pilihan, terbaik dan tangguh yang direkrut dari personel Intai Amfibi Marinir dan juga dari Komando Pasukan Katak.

Satuan-satuan Pasukan Elite TNI selalu siap siaga untuk melaksanakan tugas menjaga dan mempertahankan tegaknya kedaulatan negara. “Kami tidak ingin dikenal, tapi kami siap mendarmabaktikan jiwa raga kami demi republik ini. Kami memang bukan yang terbesar, tapi mematikan,” pungkas Joni Supriyanto.