Danai ISIS Miliaran Rupiah, Perempuan AS Dihukum Penjara 13 Tahun

New York – Seorang perempuan warga Amerika Serikat (AS) mendanai kelompok teroris Islamic State (ISIS) senilai lebih dari 150 ribu dolar AS (Rp2,1 miliar). Sebagian besar dari dana itu dalam bentuk aset kripto Bitcoin dan aset kripto lainnya.

Wanita dimaksud itu bernama Zoobia Shahnaz. Akibat perbuatannya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun di New York.

Departemen Kehakiman New York pada Jumat, (13/3) lalu mengumumkan bahwa Shahnaz mengirim lebih dari 150 ribu dolar AS kepada orang-orang dan kelompok-kelompok di Pakistan, Tiongkok dan Turki yang berafiliasi dengan ISIS.

Uang itu telah dikumpulkan secara ilegal, sebagai bagian dari perampokannya. Shahnaz juga menggunakan kartu kredit curian untuk membeli sekitar 62.000 dolar AS dalam bentuk Bitcoin dan aset kripto lainnya.

Mantan teknisi laboratorium di sebuah rumah sakit di Manhattan itu sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional John F. Kennedy pada 31 Juli 2017 silam ketika hendak ke Suriah melalui Turki.

Aset kripto seperti Bitcoin digunakan untuk mendanai terorisme bukanlah hal baru. Laporan tahun lalu oleh Media Research Institute berbasis di Washington DC, mengungkapkan bahwa sejumlah kelompok teroris seperti ISIS, al-Qaeda, Hamas, dan Ikhwanul Muslimin menggunakan aset kripto untuk pendanaan aksi-aksinya.

Namun FBI, CIA dan Departemen Kehakian Amerika Serikat sendiri, dalam beberapa tahun terakhir semakin meningkatkan kemampuannya untuk melacak kejahatan keuangan berbasis aset kripto. Chainalysis misalnya adalah perusahaan yang digandeng lembaga pemerintah AS untuk melacak itu.